Pemerintah Kalurahan Banguncipto menyerahkan dokumen akta kematian atas nama almarhum Sumardi kepada ahli waris. Penyerahan dilakukan oleh Lurah Banguncipto sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kalurahan Banguncipto dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dalam memastikan setiap peristiwa kematian tercatat secara resmi. Melalui koordinasi tersebut, dokumen kependudukan dapat diproses dan disampaikan kepada keluarga untuk memenuhi kebutuhan administrasi.
Akta kematian memiliki fungsi penting sebagai bukti resmi atas peristiwa kematian sekaligus menjadi dasar pemutakhiran data kependudukan. Dokumen ini juga diperlukan dalam berbagai urusan keluarga, antara lain pengurusan hak ahli waris, perbankan, pensiun, asuransi, dan layanan publik lainnya. Pemerintah Kalurahan Banguncipto menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo atas kerja sama dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sinergi antara pemerintah kalurahan dan Disdukcapil diharapkan terus terjaga untuk memberikan pelayanan yang mudah, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Detail Berita
Akta Kematian Almarhum Sumardi Diserahkan kepada Ahli Waris
Rima Rifanti
Berita
28 Agustus 2026 06:51:21
Source: Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo